ILOVEBANTEN.COM, CILEGON — Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Banten melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan serta penggunaan senjata api yang diberikan kepada instansi pemerintah di luar institusi TNI dan Polri. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh senjata api yang digunakan petugas pemasyarakatan dikelola secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Ditintelkam Polda Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen administrasi, legalitas kepemilikan senjata, kondisi fisik senjata api, jumlah amunisi yang tersedia, hingga kesesuaian penggunaan senjata dengan fungsi dan peruntukannya.
Selain aspek administratif dan teknis, petugas juga mendalami sistem penyimpanan dan pengamanan senjata api yang diterapkan oleh pihak lapas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, kehilangan, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Direktur Intelijen Keamanan Polda Banten sebagai bagian dari program pengawasan rutin terhadap seluruh senjata api non-organik yang berada di bawah pengawasan kepolisian.
Polda Banten menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat preventif dan menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan senjata api di lingkungan instansi pemerintah. Pengawasan yang dilakukan secara berkala dinilai penting mengingat senjata api merupakan alat khusus yang memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola sesuai standar keamanan.
Di lingkungan pemasyarakatan, keberadaan senjata api memiliki fungsi strategis dalam mendukung tugas pengamanan terhadap warga binaan, menjaga ketertiban di area lapas, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, setiap senjata yang digunakan harus berada dalam pengawasan ketat dan tercatat secara administratif.
Kegiatan pengecekan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan seluruh sarana pendukung pengamanan, termasuk senjata api, digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polda Banten berharap tercipta tata kelola senjata api yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, hasil evaluasi yang diperoleh dari kegiatan pengecekan akan menjadi bahan perbaikan bagi masing-masing satuan kerja dalam meningkatkan standar pengamanan senjata api.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan senjata api non-organik di berbagai instansi pemerintah yang mendapat fasilitas tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta meminimalkan potensi penyalahgunaan senjata api di wilayah Provinsi Banten.

